Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka terkait kasus pabrik narkoba jenis happy water dan liquid yang beroperasi di sebuah perumahan mewah di Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan peran masing-masing tersangka:
-
Inisial SR: Penghubung.
-
Inisial SP: Peracik bahan baku.
-
Inisial IV: Pengemas.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terkuak saat polisi melakukan operasi gabungan di Bogor dan mengamankan narkotika cair serta barang bukti lainnya dari mobil milik SR. Berdasarkan informasi tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di perumahan dan rumah milik SR di Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor.
Selanjutnya, penggerebekan dilakukan di Kompleks Podomoro Park, Bojongsoang, Bandung, di mana SP dan IV ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk bahan baku, mesin produksi, dan perlengkapan lainnya.
Penyelidikan dan Komitmen
Satu pelaku lainnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali jaringan tersebut. Irjen Asep menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen yang tak bisa ditawar, seiring dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri, sesuai dengan arahan Kapolri, membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga. Mereka bertekad untuk terus memerangi peredaran narkoba dari hulu ke hilir.