Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Berikut adalah poin-poin utama dari penjelasan tersebut:
-
Tersangka Ditentukan: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, yang sebelumnya berstatus terduga, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil pada 29 Maret 2025, dan pelaku ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita telah diperiksa oleh penyidik terkait kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari pengetahuan awal tentang peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jumlah Pertanyaan: Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, kakak ipar korban dimintai sekitar 32 pertanyaan, sedangkan kakak kandung korban dimintai sekitar 31 pertanyaan.
-
Barang Bukti: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor terakhir yang dipakai Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian. Barang bukti baru yang ditemukan meliputi kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Pengungkapan kasus ini terus dikawal perkembangannya oleh pihak berwenang, dimana pihak keluarga dan pengacara berharap keadilan akan terwujud.