Seorang Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Jumran, yang menjabat sebagai Kelasi I, diduga terlibat dalam pembunuhan dan dituduh juga melakukan pemerkosaan terhadap seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun, identitasnya disamarkan sebagai J, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus dan Desakan Transparansi
-
Tuduhan: Jumran diduga membunuh dan memperkosa korban, sebuah klaim yang pertama kali diungkap oleh pihak keluarga berdasarkan konfirmasi dari penyidik.
-
Desakan Publik: Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta POM TNI (Pengawasan Kejaksaan Tinggi Tentara Nasional Indonesia) untuk secara transparan mengungkap perkembangan kasus ini kepada publik.
Desakan Komisi I DPR
-
Tindak Lanjut Hukum: Dave Laksono menegaskan bahwa kasus ini akan dibahas dalam rapat kerja (raker) dengan TNI pada pembukaan masa sidang DPR berikutnya.
-
Pengungkapan Baru: Keluarga korban juga mengungkap fakta baru, yaitu adanya dugaan pemerkosaan selain pembunuhan.
Bukti dan Pengakuan Keluarga
-
Pernyataan Pengacara: Pengacara keluarga, Muhamad Pazri, menjelaskan bahwa dugaan pemerkosaan itu didasarkan pada alat bukti, termasuk foto dan video yang diperlihatkan korban kepada keluarganya.
-
Kronologi Pengakuan Korban: Korban diduga menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, di mana korban menunjukkan bukti berupa video pendek dan beberapa foto.