Pada tanggal 30 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap beberapa terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Terdakwa dan Vonis:
-
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Eks Dirut PT Timah Tbk) dan Emil Ermindra (Mantan Direktur Keuangan PT Timah)
-
Vonis: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta setiap salah satu. Jika denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
-
MB Gunawan Oki (Dirut PT Stanindo Inti Perkasa - PT SIP)
-
Vonis: 5,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Faktor Pemberat dan Pembebasan:
-
Pemberat: Tidak mendukung program pemerintah untuk negara bersih dari korupsi.
-
Pembebasan: Belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama persidangan, tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatan.
Kronologi Kasus:
-
Kerugian: Rp 300 triliun, termasuk dari penambangan ilegal oleh smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
-
Pembiaran: Dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat PT Timah, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, dan pejabat Kementerian ESDM.
Meskipun jaksa sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, vonis akhir ini tetap mengindikasikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.