Polisi di Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama M Ali Sanda, yang terlibat dalam perampokan terhadap seorang pasangan suami istri (pasutri) yang terjebak macet di Tol Akses Tanjung Priok. MAS, demikian ia disebut, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (4/1/2025). M Ali Sanda ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara, sementara polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku lainnya. Selain MAS, pelaku lain yang diburu meliputi Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong, dan Cipuy.
Kronologi Perampokan
-
Waktu Kejadian: Jumat (3/1) sore, saat pasutri tersebut mengalami kemacetan lalu diserang oleh 6 orang bersenjata tajam.
-
Modus Operandi: Para pelaku mengadang mobil korban dan mencoba menyerang istri korban dari samping, sambil mengacungkan senjata tajam.
-
Korban: Selain kehilangan ponsel, istri korban mengalami luka lecet di jari telunjuk kanan. Kerugian materiil ditaksir sebesar Rp 1,5 juta.
Peristiwa Serupa pada Lokasi Berbeda
Pada saat dan lokasi yang sama, kelompok tersebut juga merampok seorang pengendara mobil yang hendak keluar tol.
-
Kejadian Kedua: Salah seorang pelaku memaksa pengendara tersebut memberikan uang, diikuti oleh serangan 3 orang lainnya dengan senjata tajam.
-
Luka-luka: Korban mengalami luka robek di punggung sebelah kanan akibat ditusuk saat tasnya dirampas.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan penyelidikan masih terus berlangsung.