Sandi Butar Butar kembali diputuskan kontrak kerjanya oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, meskipun baru saja dipekerjakan kembali bulan ini. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 800/201-PO Damkar yang dikeluarkan pada Kamis, 27 Maret 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti. Sebelumnya, Sandi menerima 4 Surat Peringatan (SP) dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bojongsari, tempat dia berdinas, yang menyebabkan pemutusan kontrak kerja.
Sandi sebelumnya tidak diperpanjang kontraknya setelah ‘room tour’ alat operasional Damkar Depok yang dia sebarkan viral dan mengeluhkan kerusakan. Meskipun demikian, ia kembali diberikan surat perintah untuk bertugas mulai 10 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Tesy Haryanti.
Meskipun banyak tawaran kerja dengan gaji besar, Sandi memilih untuk tetap bekerja di Damkar dan menyatakan keyakinannya pada instansi tersebut.